Senin, 14 Januari 2013

FIQIH IBADAH

-->
MAKALAH

FIQIH IBADAH
DASAR HUKUM PELAKSAAN IBADAH
Makalah Disusun untuk Memenuhi Tugas dalam Mata Kuliah
FIQIH IBADAH

Dosen Pembimbing:
HIDAYATUL MUNAWAROH, S.Ag.

Disusun Oleh:
Kelompok   II

M.FAJRI                           : PEMBAHAS
SUSANTO                         : MUDERATOR
LUTHFI ANNISA              : NOTULEN
KHOMISAH                      : PEMBACA MAKALAH
 







FAKULTAS TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
PRINGSEWU

PENGANTAR



Dengan mengucapkan syukur marilah kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT karena berkat rahmat dan hidayahnya masih diberikan nikmat sehat, iman, dan islam sehingga kami dapat menyelesaikan makalah mata kuliah FIQIH IBADAH tentang Dasar Hukum Pelaksanaan Ibadah
Pada kesempatan kali ini penyusun mengucapkan terima kasih kepada :
1.      Bapak dan Ibu
2.      Karyawan dan Dosen STAI PRINGSEWU
3.      Dosen pengmpu mata kuliah fiqih ibadah ibu hidayatul munawaroh,S.Ag

Penyusun menyadari masih terdapat kekeliruan dalam penyusunan dan penulisan makalah ini semata-mata datangnya dari diri pribadi yang tak luput rasa khilaf dan kesempurnaan datangnya dari ALLAH SWT.
Mudah-mudahan makalah kewirausahaan tentang cara mendirikan usaha kecil dan menengah dapat bermanfaat bagi pembaca.

Pringsewu, 08 Agustus 2012





Penyusun










BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang masalah
Keberadaan kitab suci umat Islam yaitu Al Qur’an dalam kehidupan sehari-hari sering diabaikan terutama mengenai nilai dan norma, banyak diantara kita yang mendahulukan As-Sunnah dibanding Al-Qur’an sebagai pedoman hidupyang telah ditetapkan oleh Allah SWT di dalam Al-Qur’an. Sudah sepatutnya kita kembali bersumber pada hukum yang paling utama, yaitu Al-Qur’an barulah diikuti dengan As-Sunnah lalu adapula Ijtihad. Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat untuk menambah pengetahuan agama khususnya untuk penulis sendiri dan umumnya untuk semua yang membaca makalah ini dan kemudian dapat mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Islam merupakan agama pemyempurna dari agama-agama lain,  yang mana segala permasalahan semisal Fiqih didasarkan pada empat “akar” (Usul al-Fiqh) : Al-Qur’an, Hadist, Ijma’ dan Qiyas, keempat “sumber” ini dianggap lengkap (exhaustive).[1][1]
B.     Latar belakang masalah
            Dari latar belakang  yang  telah diuraikan di atas, teridentifikasi masalah sebagai berikut
1.      Apa saja yang menjadi sumber hukum pelaksanaan ibadah ?
2.      Apa yang dimaksud dengan al Qur’an ?
3.      Apa yang dimaksud dengan al hadis ?
4.      Apa yang dimaksud dengan ajmal ?


C.     Tujuan pembahasan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua.
1.      Untuk mengetahui sumber hukum pelaksanaan ibadah.
2.      Untuk mengetahui pengertian al Qur’an.
3.      Untuk mengetahui apa yang di maksud dengan hadis.
4.      Untuk mengetahui pengertian ijmak
























BAB II
PEMBAHASAN


A.    Al Qur’an
Ø  Pengertian Al-Qur’an
Secara etimologi, kata Al-Qur’an mengandung arti bacaan yang dibaca. Lafadz Al-Qur’an berbentuk Isim Masdar dengan Isim Maful Lafadz Al-Qur’an dengan arti bacaan, misalnya dapat dilihat pada Firman Alloh pada Surat Al-Qiyamah : 17, 18 [2][2]
إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ (75- القيامة :17)

Artinya : “Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dalamu) dan (membuatmu pandai) membacanya.
فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ (75 - القسامة : 18)

Artinya : “Apabila kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu”.[3][3]

Menurut pendapat yang peling kuat, seperti yang dikemukakan oleh Subhi Sholih, Al-Qur’an berarti bacaan. Ia merupakan turunan (masdar) dari kata Qara’a (fiil madli) dengan arti isim al Maf’ul, yaitu maqru’ yang artinya dibaca-baca.[4][4]
Bertolak dari analisa pandangan beberapa tokoh atau Ulama’ dalam mengartikan Al-Qur’an secara Terminologi, kiranya dapat ditegaskan bahwa Al-Qur’an adalah kalamulloh yang mu’jiz, yang turunnya kepada Nabi Besar  Muhammad Sholallohu ‘Alaihi Wa Sallam, dengan  melalui Malaikat Jibril, dengan lafadz Arab, yang ditulis dalam Mushaf yang membacanya sebagai suatu ibadah, dan diriwayatkan secara Mutawatir.[5][5]
Adapun yang dipindahkan tidak secara mutawatir, tidak dinamakan Al Qur’an,karena Al-Qur’an se3sempurna-sempurna seruan dan keadaannya perkataan Allog Shubhanahu Wa Ta’ala, yang mengandung hukum-hukum syara’ dan menjadi Mu’jizat bagi Nabi, maka mustahil kalau Al-Qur’an itu dipindahkan tidak secara Mutawatir.
Ø  Isi atau Kandungan Al-Qur’an
Seluruh umat Islam sepakat bahwa Islam yang disampaikan oleh Nabi Muhammad Sholallohu ‘Alahi Wa Sallam, adalah agama yang sempurna, dan bahkan paling sempurna . atas dasar ini kemudian ada sebagian pemikir Islam yang berpandangan bahwa Al-Qur’an telah menjelaskan segala-galanya, tidak ada sesuatupun yang aifa darinya. Relevannya dengan pandangan seperti ini Rosyid Ridlo pernah mengatakan bahwa Al-Qur’an mengandung semua Ilmu Pengetahuan yang ada di Alam Kosmis ini. Dengan kata lain, Al-Qur’an merupakan kitab Suci yang didalamnya sudah si jelaskan sistem perekonomian, Politik, Sosial, Budaya, Ilmu Pengetahuan dan seterusny, sehingga tidak ada suatupun yang terlupakan olehnya. Hal ini di dasarkan pada Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 3 :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (5  -المائدة : 3)

Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Alloh, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelihnyadan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah kuridhoi Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[6][6]
Ayat-ayat di atas dan yang senada dengannya memang dapat diartikan bahwa Al-Qur’an adalah kitab yang sempurna isinya dalam arti tidak ada sesuatupun yang dilupakan dan segala-segalanya telah dijelaskan dalam isinya.
Berikut ini adalah perkiraan komposisi ayat Al-Qur’an dan isinya. Al-Qur’an-Al-Qur’an yang memuat ketentuan tentang Iman, Ibadah, dan hidup kemasyarakatan kurang lebih hanya ada 500 buah ayat atau 8 prosen dari keseluruhan Ayat Al-Qur’an. Dari sejumlah itu, ayat-ayat mengenai ibadah ada 140, dan tentang hidup kemasyarakatan ada 228 ayat, dan kemudian sisanya berisi tentang keimanan.
Ø  Posisi Al-Qur’an Dalam Studi Keislaman
Dikalangan umat Islam, bahwa Al-Qur’an adalah landasan pokok bagi Syari’ah Islam. Darinya diambil segala pokok-pokok Syari’ah dan cabang-cabangnya, dari padanya di ambil dalil-dalil syar’i. Dengan demikian Al-Qur’an adalah landasan pokok (kully) bagi Syari’ah islam dan pengumpul segala hukumnya sebagaimana firman Alloh dalam Surat Al-An’am ayat 38 :
Imam Ibnu Hazm berkata : “segala pintu fiqh, tak ada suatu pintu dari padanya melainkan mempunyai pokok dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah menyatakannya. Karena Al-Qur’an adalah mengandung dasar-dasar pokok (kully) dalam penerapannya bersifat ijma’i yang memerlukan perincian (tafshil) dan bersifat kully yang memerlukan penjelasan (tabyin). Dengan demikian, untuk bisa mengambil hukum dari padanya kita memerlukan pertolongan As-Sunnah.
Selanjutnya karena Al-Qur’an merupakan sumber utama , makan para Ulama harus terus mernerus berusaha untuk mempelajarinya dan menggalinya dengan melakukan ijtihad untuk mengeluarkan hukum-hukum dari ‘ibarat-‘ibarat, isyarat-isyarat, dzahir, dan nash Al-Qur’an. Sebagaimana mereka bersungguh-sungguh mencari jalan menakwilkan ayat-ayat mutasyabih, mentafsilkan ayat-ayat yang mujmal, menerangakan yang belum jelas, serta menerangkan mana yang dikatakan ‘am, nasikh, mansukh dan sebagainnya.
Karena Al-Qur’an diturunkan dengan memakai bahasa arab, maka walaupun dalam susunan bahasa yang tidak dapat di tansingi oleh bahasa Arab, namun kita memerlukan adanya pemahaman terhadap segala uslub Arab di dalam mengistimbatkan hukum dari Al-Qur’an. Adapun penjelasan Al-Qur’an yang pertama kali adalah As-Sunnah dan ini sudah merupakan kesepakatan para Ulama’.
Dalam hal ini, Al-Qur’an berarti mempunyai kedudukan tertinggi dalam hujjah, dan mutlak bersifat pasti. Dengan demikian, Al-Qur’an dalam kerangka urutan dalil-dalil atau hukum atau sumber ajaran islam adalah menempati kedudukan yang paling tinggi. Dalam kaitan ini, maka Al-Qur’an mempunyai fungsi dasar pokok, yaitu sebagai alat kontrol atau alat ukur menganahi apakah dalil-dalil hukum yang lebih rendah sesuia atau tidak dengan ketentuan-ketentuan Al-Qur’an ?. Apabila ternyata ditemukan adanya ketidak sesuaian atau bahwa bertentanga, maka kekuatan hukum ini tidak sah dan tidak diberlakukan.[7][7]
Ø  Fungsi Al-Qur’an
Dari sudut isi atau subsitansinya, funsi Al-Qur’an sebagai tersurat dalam nama-namanya adalah sebagai berikut :[8][8]
a.       Al-Huda (petunjuk)
b.      Al-Furqon (pemisah)
c.       Al-Syifa’ (obat)
d.      Al-Mu’izhah (nasihat)



      B.  Hadist
Hadist sebagai sumber sumber ajaran Islam yang ke-dua setelah Al-Qur’an, telah menjadi perhatian khusus dikalangan para intelektual Muslim ataupun Barat (Orientalis) terutama perdebatan mereka tentang keotentikan Hadist-hadist nabi yang menyebabkan timbulnya kelompok-kelompok penentang Hadist (Inkarussunah). Untuk memahami lebih jelas dan lebih memahamkan maka dalam makalah ini perihal Hadist, ada beberapa sub bagian yang insya alloh akan kami jelaskan secara rinci sebagaimana berikut.
1.      Ilmu Hadist
Ilmu Hadits merupakan ilmu pengetahuan yang ke-dua setelah ilmu al-Qur’an yang mesti diketaui oleh setiap insan muslim. Berpegang kepada kedua sumber ilmu pengetahuan islam yang paling mendasar ini merupakan cara islam menyelamatkan diri dari tersesat yang salah.
Mempelajari al-Qur’an tidak bisa terlepas dari perhatian terhadap Ilmu Al-Hadist  sekali tentang ayat-ayat tasy-ri’ dan Qodho. Mempelajari Al-Hadist memelukan perhatian yang sangat teliti. Hal ini disebabkan berbagai asalan :

a. Al-Hadist sebagai sumber Syari’ah yang kedua merupakan sumber ajaran yang lahir    dari seseorang manusia, tidak lahir seperti Al-Qur’an, yang selalu dicatat oleh sahabat rosul setiap kali muncul.
b.      Al-hadist sampai kepada kita melalui proses periwayatan para sahabat, tabi’in dan seterusnya, dalam kadar keperibadian yang berbeda-beda ditinjau dari kriteria para ahli ilmu hadist.
c.       Al-Hadist sampai kepada kita lewat kurun waktu yang tidak terlepas dari sejarah peradapan manusai yang tidak punya jaminan untuk tegaknya kebenaran.
2.  Pengertian Hadist
Ø  Untuk memahami pengertian hadist dapat dilakukan melalui dua cara yaitu Melalui pendekatan kebahasaan (Linguistik)
Melalui pendekatan kebahasaan hadist berasal dari “Hadatsa –yuhdistu- hadtsan- wa hadi-tsan” kata tersebut mempunyai arti yang bermacam-macam, yaitu :
1.      Aljadid minal Asya : artinya sesuatu yang baru. Kata tersebut lawan dari kata al-qodim artinya sesuatu yang telah lama, kuno, klasik. Pengunaan dalam arti demikian kita temukan dalam ungkapan hadits albina dengan arti jadid al bina artinya bangunan baru.
2. Al-khobar : artinya maa ya kaddasa bihi wayaqol, artinya sesauatu yang dibicarakan atau diberitakan dialihkan dari seseorang ke orang lain.[9][11]
3.      Al-Qorib artinya pada waktu yang dekat, pada waktu yang singkat, pengertian ini digunakan pada ungkapan qorib al-‘ahd bi a- islam yang artinya orang yang baru masuk islam.
Ada sebagian ulama yang menyatakan adanya arti “baru” dalam kata hadits kemudian mereka menggunakan kata tersebut sebagai lawan kata qodim (lama) dengan maksud qodim sebagai kitab Alloh, sedangkan yang “baru” yaitu apa yang didasarkan kepada belia nabi muhammad sholalloohu ‘alaihi wa sallam. Syaikh islam ibnu hajar berkata : “Yang dimaksud dengan hadits menurut pengertian syara’ adalah apa yang disandarkan kepada nabi sholalloohu ‘alaihi wa sallam, dan hal itu seakan-akan sebagai bandingan al qur’an adalah qodim yang dimana terdapat di dalam syarah al bukhori.
Para Muahadditsin (Ulama Ahli Hadits) berbeda-beda pendapatnya dalam menta’rifkan al hadits. Perbedaan pendapat tersebut disebabkan karena terpengaruh oleh terbatas dan luasnya obyek peninjauan mereka masing-masing. Dari perbedaan sifat peninjauan mereka itu melahirkan dua macam ta’rif al hadits, yaitu : pengertian yang terbatas di satu pihak dan pengertian yang luas di pihak lain.[10][14]
1.      Ta’rif atau pengertian yang terbatas, sebagaimana dikemukakan oleh jumhurul muahadditsin, yaitu :
ما أضيف  للنبى صلى الله عليه وسلم قولا أوفعلا أوتقريرا أونحوها.

“Ialah sesuatu yang disandarkan kepada nabi muhammad sholalloohu ‘alaihi wa sallam, baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) dan yang sebagainya”.[11][15]
Dari pengertian diatas terdapat empat macam unsur yakni ; [12][16]
  1. Perkataan yaitu perkataan yang pernah beliau Nabi Muhammad Sholalloohu ‘Alaihi Wa Sallam ucapkan dalam berbagai bidang, seperti bidang hukum (Syari’ah), akhlaq, ‘aqidah, pendidikan dan sebagainya. Sebagaimana contoh perkataan beliau yang mengandung hukum Syari’ah, misalnya sabda beliau :
إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى. (متفق عليه)

“hanya amal-amal perbuatan itu dengan niat, dan hanya bagi setiap orang itu memperoleh apa yang ai niatkan .... Dan seterusnya”.[13][17]

  1. Perbuaatan yaitu perbuatan Nabi Muhammad Sholllaooohu ‘Alaihi Wa Sallam, merupakan penjelasan praktis terhadap peraturan-peraturan Syari’ah yang belum jelas cara pelaskanaannya.
Perbuatan beliau dalam masalah cara bersholat dan cara berhadap kiblat dalam sholat di atas kendaraan yang sedang berjalan, telah dipraktekkan oleh nabi dengan perbuatan beliau di hadapan para sahabat. Dapat kita ketahui berdasarkan berita dari sohabat Jabir RA. Yaitu :
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم : يصلى على راحلته حيث توجهت به فإذا                                              أراد الفريضة نزل فاستقل القبلة. (البحارى).
“Dulu rodululloh sholalloohu ‘aliahi wa sallam bersabda di atas kendaraan (dengan menghadap kiblat) menurut kendaraan itu menghadap. Apabila beliau hendak sholat fardu, beliau sebentar, terus mengahdap kiblat”.
  1. Taqrir ialah keadaan beliau mendiamkan, tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau.
Contoh taqrir nabi tentang perbuatan sahabat dalam acara jamuan makan, menyajikan makanan daging biawak dan mempersilahkan kepada nabi untuk menikmatinya bersama para undangan. Beliau menjawab :
(لا, ولكن لم يكن بأرض قومى, فأجدنى أعافه !) قال خالد : فاجتززته, فأكلته, ورسول الله صلى الله عليه وسلم ينظر إلي.(متفق عليه)

Tidak (maaf) berhubung binatang ini tidak terdapat di kampung kaumku, aku jijik padanya !”

Kata kholid : “segera aku memotongnya dan memakannya sedang rosulullooh sholalloohu ‘alaihi wa sallam, melihat kepadaku”.
3.       Hadist Berdasarkan Jumlah Perawi
a. Hadist Mutawatir
Hadist Mutawatir adalah suatu hadist hasil tanggapan dari panca indera yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rowi yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta. Dengan adanya pengertian ini dapat difahami bahwa syarat untuk menentukan hadist mutawatir yaitu hadist diterima berdasarkan tanggapan panca indra, jumlah perowinya harus mencapai ketentuan yang tidak mungkin mereka bersepakat bohong. Mengenahi ketentuan jumlah perowi untuk memenuhi syarat tersebut para muhadditsin berselisih pendapat.[14][20] Adanya keseimbangan jumlah rawi-rawi pada thobaqoh pertama dengan jumlah rawi-rawi pada thobaqoh berikutnya.
Pendapat lain Hadits Mutawatir secara terminologi hadits yang diriwayatkan oleh rowi yang banyak dan tidak mungkin mereka mufarokat berbuat dusta pada hadits itu, mengingat banyaknya jumlah mereka.[15][21]



b.      Hadist Ahad
Hadist Ahad adalah hadist yang jumlah rawi pada thobaqoh pertama, kedua, ketiga dan seterusnya terdiri dari tiga orang atau dua orang atau bahkan seorang. Haidts Ahad yaitu hadits yang diriwayatkan oleh satu atau dua perowi, hadits Ahad ini tidak memenuhi hadits mutawatir ataupun masyhur. Hadits ini tidak sampai pada jumlah periwayatan hadits mashur. Imam syafi’I menyebut hasits ini dengan istilah khusus, yaitu khobar al khas.[16][22] Yang mana hadist ini dikelompokkan oleh ahli hadist menjadi tiga bagian yaitu hadist Masyhur, Hadist ‘Aziz dan Hadist Ghorib.
c. Hadits Masyhur yaitu hadits yang memiliki jalur terbatas oleh lebih dua perowi namun tidak mencapai batas mutawatir.
4.      Pembagian Hadist berdasarkan Dasar Alasan Berhujjah
a.       Hadits Shohih yaitu hadits yang dinukil (diriwayatkan) oleh rowi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung-sambung, tidak ber’ilat dan tidak janggal.[17][23] Maksud dari adil yaitu selalu berbuat taat, menjahui dosa – dosa kecil, tidak melakukan perkara yang menggugurkan iman.
b.      Hadits Hasan, yaitu hadits yang dibnukikan oleh orang adil (tapi) tidak begitu kokoh ingatannya, bersambung-sambung sanadnya yang tidak terdapat ilat serta kejanggalan dalam matannya.[18][24]
c.       Hadits Dha’if yaitu hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat shohih ataupun syarat-syarat hasan.[19][25]
Hadits Qutsiy sinonim dengan hadits Ilahiy yaitu setiap hadits yang mengandung sandaran Rosululloh saw. kepada Alloh swt. Perbedaan antara hadits Qudsiy dan nabawi yaitu bahwa hadits Nabawi yang terakhir dinisbatkan kepada Rosul saw. dan diriwayatkan dari beliu, sedangkan hadits Qudsiy dinisbatkan kepada Alloh swt.
Beliau menulis surat ke Wilikota Masinah Abi Bakar bin Muhammad bin Umar bin Hazmin (ibnu Haszmin) untuk meneliti hadist-hadist Rosululloh dan menuliskannya.[20][26] Dan dari mereka muncul Muhammad bin Muslim bin Syihab Az-Zuhry (Ibnu Zuhry wafat 124 H.) sebagai pentadwin hadist yang tidak mencampurkannya dengan fatwa sahabat maupun Tabi’in.
.
7.      Unsur-Unsur Hadist
Ada beberapa unsur-unsur yang terdapat dalam hadits diantaranya yaitu :
a.       Rowi yaitu orang yang menyampiakan menuliskan suatu kitab apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seorang gurunya.
b.      Matnu’l Hadits yaitu pembicaraan (kalam) atau materi berita yang di over oleh sanad yang terakhir, baik pembicaraan itu sabda Rosululloh saw. sahabat ataupun tabi’in.
c.       Sanad yaitu jalan yang dapat menghubungkan materi hadits kepada Junjungan kita Nabi Muhammad saw
C.     IJTIHAD
1.      Pengertian Ijtihad
بذل الوسع لتحصيل حكم شرعي
“Ijtihad adalah mengerahkan segala daya kemampuan untuk menghasilkan hukum”
استفراغ الوسع لتحصيل حكم رعيبطريقالظن
“Atau menggunakan segala kesanggupan untuk mencari suatu hukum syara’ dengan jalan dlonn”.

Di dalam putusan Hakim atau pengadilan ijtihad adalah jalan yang diikuti hakim dalam menetapkan hukum baik yang berhubungan dengan nash ataupun UUD, dengan mengistimbathkan hukum yang wajib diterapkan diwaktu  tidak ada nash. Juga bisa diartikan meluangkan kesempatan dan mencurahkan kesungguhan.
Ijtihad itu terbagi menjadi dua :
a.       Mengambil hukum dari dalil nash, yaitu ketika masalah yang ditangani tersebur sudah diatur oleh nash.
b.      Mengeluarkan hukum dari memahami nash umpamanya, ada suatu masalah yang mempunyai illat dan illat tersebut sama dengan yang ditunjukkan dalam nash, maka seorang mujtahid atau hakim boleh menyamakan hukum masalah tersebut dengan hukum yang sudah ada dalam nash.

2.      Tujuan ijtihad
Sedangkan ijtihad dilihat dari tujuannya adalah untuk mendapatkan hukum yang belum ada aturanya dalam nash maupun undang-undang.

3.      Hal-hal yang boleh jadi obyek ijtihad
Sudah diterangkan dimuka bahwasanya tidak boleh melakukan ijtihad dalam segala sesuatu yang sudah ada aturannya dalam nash. Maka, jika peristiwa yang hendak diketahui hukumnya itu, harus tahu hukum syara’nya dan dalil yang jelas dan pasti, sehingga tidak ada tempat untuk ijtihad disana, maka yang wajib dilaksanakan adalah yang sudah ditunjuk oleh nash tadi, karena selama dalil itu masih dating , maka ketetapan dan ketentuan Allohdan Rosul-Nya itu layak menjadi pembahasan dan pencurahan daya namun tak pasti, tidak ada jalan untuk ijtihad kepada masalah yang ada kemampuan untuk mengoreksi.
Selama ada dalil yang pasti maka dalil itu tidak bisa dijadikan obyek ijtihad, atas dasar ayat-ayat hukum tadi telah benar menunjukkan arti yang jelas dan tidak mengandung ta’wil yang harus diterapkan untuk ayat-ayat itu. Contoh masalah yang sudah ada hukumnya dalam nash:
الزانية والزاني فاجلدواكل واحد ماة جلدة
Artinya: perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing seratus kali dera. (QS.An-Nuur: 22).

Contoh diatas sudah jelas, bahwa baik laki-laki maupun perempuan yang berzina, masing-masing didera seratus kali, hukum ini sudah jelas sehingga tidak perlu diijtihadi.
Sedangkan contoh masalah yang membutuhkan ijtiihad adalah:
اقيمو الصلوة واتوالزكوة

Dan lakukanlah sholat, tunaikanlah zakat… (QS.Al-Baqoroh:43)

Dalam contoh ini memang sudah jelas bahwa umat manusia diperintahkan untuk melaksanakan sholat dan zakat, namun bagaimana cara melakukannya belum diterangkan dalam ayat tersebut, jadi masih perlu diijtahadi, contohnya berapa ukuran zakat padi, zakat perdagangan, zakat profesi, dan seterusnya.

  1. Macam-macam ijtihad.
Secara garis besar ijtihad dibagi dalam dua bagian, yaitu:
a.       Ijtihad Fardi adalah :
الاجتهاد الفردي هو كل اجتهاد ولم يثبت اتفاق المجتهدين فيه على راي في المسالة
Setiap ijtihad yang dilakukan oleh perseorangan atau beberapa orang dalam suatu perkara, namun tidak ada indikasi bahwa semua mujtahid menyetujuinya”.

b.      Ijtihad Jami’ adalah semua ijtihad dalam berbagai macam persoalan dan ijtihad itu disetujui oleh semua mujtahid. Ijtihad kedua inilah yang dimaksudkan oleh Sayyidina ‘Ali karromallohu wajhahu, pada waktu beliau menanyakan kepada Rosul tentang suatu masalah yang menimpa masyarakat dan belum diketahui hukumnya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, Rosululloh kemudian bersabda
اجمعواله العالمين من المؤمنين فاجعلوه شورى بينكم فيه براي واحد

“Kumpullah orang-orang berilmu dari orang-orang mu’min untuk memecahkan masalah itu, dan jadikanlah hal itu masalah yang dimasyarakatkan diantara kamu, dan janganlah kamu mamutuskan hal itu dengan pendapat seorang saja”. (HR.Ibnu Abdil Barr).

Contoh dari ijtihad jami’ ini ialah: kesepakatan para sahabat ketika mendukung dan mengangkat Sayyidina Abu Bakar sebagai kholifah (kepala negara) serta kesepakatan mereka terhadap tindakan Abu Bakar yang menunjuk Umar sebagai penggantinya. Begitu juga kesepakatan mereka atas usulan Umar dalam pengkodifikasian Al-Qur’an. Padahal hal-hal yang demikian ini belum pernah terjadi dimasa Rosul, namun ini dibenarkan oleh syara’.
Sesungguhnya hukum-hukum yang telah diatur dalam nash itu sudah banyak, namun tetap mengandung katerbatasan, dalam artian tidak akan ada tambahan lagi, sedangkan kejadian atau peristiwa yang dihadapi manusia tidak berkesudahan, maka untuk menghadapi hal seperti itu perlu kembali pada ijtihad terhadap satu hal yang dapat kita hindari didalam menghadapi setiap perkembangannya.
Dengan demikian sesuailah dengan apa yang dikatakan oleh para ulama’ Hambali, bahwa tak ada satu masapun yang berlalu di dunia ini kecuali di dalamnya ada orang-orang yang mampu berijtihad. Dengan adanya orang-orang yang berijtihad seperti inilah agama akan terjaga dan upaya pengacauan pun dapat dihindarkan.

  1. Syarat-syarat orang yang boleh malakukan ijtihad.
Syarat yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid (orang yang melakukan ijtihad) adalah sebagai berikut :
a.       Menguasai bahasa Arab
b.      Mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang kandungan Al-Qur’an, sehingga ia dapat mengetahui hukum-hukum syara’ yang terkandung di dalamnya.
c.       Mempunyai pengatahuan yang luas di bidang Sunnah, hal ini akan memudahkan Mujtahid dalam mencari hadits terhadap segala peristiwa yang dihadapinya.
d.      Memahami ushul fiqh
e.       Memahami nasikh-mansukh
f.       Memiliki pengathauan tentang qias (analogi)
Mujtahid diklasifikasikan menjadi empat macam:
a.       Mujtahid muthlaq / mujtahid fis-syar’ii
Mujtahid muthlaq / mujtahid fis-syar’ii yaitu orang yang melakukan ijtihad langsung secara keseluruhan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dan ia mendirikan madzhab tersendiri dengan hasil ijtihadnya tersebut. Seperti: madzhab empat.
b.      Mujtahid madzhab / mujtahid fil-madzhab
Yaitu para mujtahid yang mengikuti suatu madzhab dan tidak mendirikan madzhab sendiri, tetapi dalam berijtihad mereka mengikuti salah satu madzhab dan sering kali terjadi kontroversi antara mereka dan gurunya.
c.       Mujtahid fil-masaail (ijtihad parsial dalam cabang-cabang tertentu)
Yaitu orang yang berijtihad dalam suatu masalah saja, tidak keseluruhan, dan mereka tidak hanya mengikuti satu madzhab saja. Seperti ; Hadzairin berijtihad tentang hukum kewarisan islam.
d.      Mujtahid muqoyyad
Yakni mujtahid yang mengikat diri dan mengikuti pendapat ulama’ salaf, dengan kemampuan menentukan mana yang lebih utama dan menentukan pendapat mana yang riwayatnya lebih kuat. Pemahaman ini menjadi dasar pendapat para mujtahid yang diikuti
















BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

      I.        KESIMPULAN

            Dari pembahasan diatas dapat di simpulkan dasar hukum pelaksanaan ibadah ada tiga yaitu :

Ø  Al-Qur’an
Secara etimologi, kata Al-Qur’an mengandung arti bacaan yang dibaca. Lafadz Al-Qur’an berbentuk Isim Masdar dengan Isim Maful Lafadz Al-Qur’an dengan arti bacaan,
Menurut pendapat yang peling kuat, seperti yang dikemukakan oleh Subhi Sholih, Al-Qur’an berarti bacaan. Ia merupakan turunan (masdar) dari kata Qara’a (fiil madli) dengan arti isim al Maf’ul, yaitu maqru’ yang artinya dibaca-baca.[21][4]
Bertolak dari analisa pandangan beberapa tokoh atau Ulama’ dalam mengartikan Al-Qur’an secara Terminologi, kiranya dapat ditegaskan bahwa Al-Qur’an adalah kalamulloh yang mu’jiz, yang turunnya kepada Nabi Besar  Muhammad Sholallohu ‘Alaihi Wa Sallam, dengan  melalui Malaikat Jibril, dengan lafadz Arab, yang ditulis

Ø  Hadist
Hadist sebagai sumber sumber ajaran Islam yang ke-dua setelah Al-Qur’an, telah menjadi perhatian khusus dikalangan para intelektual Muslim ataupun Barat (Orientalis) terutama perdebatan mereka tentang keotentikan Hadist-hadist nabi yang menyebabkan timbulnya kelompok-kelompok penentang Hadist (Inkarussunah).
Ø   Ijtihad

بذل الوسع لتحصيل حكم شرعي
“Ijtihad adalah mengerahkan segala daya kemampuan untuk menghasilkan hukum”
استفراغ الوسع لتحصيل حكم رعيبطريقالظن
“Atau menggunakan segala kesanggupan untuk mencari suatu hukum syara’ dengan jalan dlonn”.

Di dalam putusan Hakim atau pengadilan ijtihad adalah jalan yang diikuti hakim dalam menetapkan hukum baik yang berhubungan dengan nash ataupun UUD, dengan mengistimbathkan hukum yang wajib diterapkan diwaktu  tidak ada nash. Juga bisa diartikan meluangkan kesempatan dan mencurahkan kesungguhan.
Ijtihad itu terbagi menjadi dua :

                    II.        SARAN
Ø  Makalah ini hanya sebagai tambahan ilmu bagi kita khususnya mahasiswa/I STAI Pringsewu. Oleh karena itu kami mengharapkan bagi pembaca untuk bisa mengkaji lebih dalam lagi tentang pembahasan yang telah diuraikan dalam makalah ini dari sumber-sumber yanglain.
Ø  Kita harus dapat mengetahui dasar hukum ibadah yang telah dipaparkan dalam makalah ini . Semoga makalah ini dapat menjadi bahan pelajaran dan tambahan ilmu untuk pembaca semua,kritik dan saran yang membangun kami butuhkan untuk dapat lebih baik lagi.






















.DAFTAR PUSTAKA



1.      Departemen Agama RI. Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Gema Risalah Press Banduung Jakarta Barat
2.      Dr. Muniron, DKK, Studi Islam STAIN jember Press : Jember. 2010
3.      Drs. Atang ABD. Hakim, MA dan Dr. Jain Mubarok, Metodologi Studi Islam, Bandung : PT Remaja Pesdakarya, 2000.
4.      Drs. Nazar Bakry, Fiqh Dan Ushul Fiqh, Jakarta : CV. Rajawali Press, 1993.
5.      Amin Abdulloah, Falsafat Kalam Di Era Post Modernisme, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1997).




[1][1] Marshall G. S. Hodgson, The Venture of Islam Imam dan Sejarah Dalam Peradapan Islam Masa Klasik Islam (Paramadina Jakarta Selatan 2002)  hal. 132
[2][2] Dr. Muniron, DKK, Studi Islam STAIN jember Press : Jember. 2010, hal. 51
[3][3] Departemen Agama RI. Al-Qur’an Dan Terjemahnya Gema Risalah Press Bandung Jakarta Barat, hal.1196-1197
[4][4] Drs. Atang ABD. Hakim, MA dan Dr. Jain Mubarok, Metodologi Studi Islam, Bandung : PT Remaja Pesdakarya, 2000. hal. 69
[5][5] Drs. Nazar Bakry, Fiqh Dan Ushul Fiqh, Jakarta : CV. Rajawali Press, 1993. hal. 32
[6][6] Departemen Agama RI. Al-Qur’an Dan Terjemahnya Gema Risalah Press Bandung Jakarta Barat, hal. 200-201
[7][7] Dr. Muniron, DKK. Loc. Cit. hal. 79
[8][8] Drs. Atang ABD dan Dr. Jaih Mubarok, Op. Cit. hal. 71
[9][11] Hasbi As Siddiqy Prof. TM, Ulumul Hadist, Sumbangsih, Yogyakarta.
[10][14] Drs. Fatchur Rohman, Mustholahu’l Hadits. Bandung, PT Alma’arif 1974. hal. 20
[11][15] Muh. Mahfudh At Tarmusy. Manhaj Dzawil’n Nadhaf, hal. 7
[12][16] Drs. Fatchur Rohman, Mustholahu’l Hadits. Bandung, PT Alma’arif 1974. hal. 21.
[13][17] Abi Abdulloh bin Ismail Al Bukhoriy Surabaya Hidayah. Juz 1 hal. 5-6
[14][20] ‘Abdul Qodir, Tasyii’ul Jinail Islami, Maktabah Darul Audah, Kaero
[15][21] Drs. Nazar Bakry, fiqh dan Usul Fiqh. (Jakarta Utara, PT Raja Gravindo Persada). hal : 30
[16][22] Prof. Dr. Amir Syarifudin, Usul Fiqh. (Jakarta Timur, Zikrul Hakim : 2004)  hal. 38
[17][23] Drs. Fathur Rahman, Mushthalahul Hadits (Bandung, PT Al ma’arif) cet 10 hal : 117
[18][24]  Ibid hlm. 135
[19][25] Dr. Muhammad ‘Ajaj Al Khotib, Ushul Al Hadits (Jakarta, GNP. 2007) Cet 1 hal. 303
[20][26] Muhammad Ahmad Syakir, Sunan Tirmidzi
[21][4] Drs. Atang ABD. Hakim, MA dan Dr. Jain Mubarok, Metodologi Studi Islam, Bandung : PT Remaja Pesdakarya, 2000. hal. 69

Tidak ada komentar:

Posting Komentar